Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Tersangka DA Mulai Ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya

  • 04 Desember 2018 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- PNS berinisial DA yang berstatus sebagai staf Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, hari ini resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

DA dibawa ke Rutan Kelas IIA dari Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Selasa (4/12/2018), sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kami melihat kondisi kesehatannya sudah membaik. Jadi hari ini tersangka mulai kami tahan di Rutan Kelas IIA," ujar Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo.

Terhitung sejak hari ini masa penahanan DA sebagai tersangka kasus pemerasan ujian kenaikan golongan selama 20 hari diberlakukan.

"Sementara ini kami tahan 20 hari. Jika dalam masa itu pengembangan dan pelengkapan berkas kasus belum selesai, akan kami perpanjang hingga 40 hari ke depan," tambah Kajari.

Sebelumnya, penahanan tersangka terpaksa ditunda lantaran DA mengalami kejang saat diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Akibat kesehatannya yang menurun, tersangka dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus untuk mendapat perawatan. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru