Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Berpikir Terlalu Memanjakan Napi LPKA, Ternyata Ini Hasilnya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Desember 2018 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengharuskan petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya mengedepankan pendidikan dalam menangani narapidana anak.

Polanya lebih pada pemberian nasihat penuh kasih sayang. Tidak menggunakan sistem kemiliteran meskipun melakukan pelanggaran.

Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Mubasirudin menyebut sempat merasa bingung karena khawatir itu terlalu memanjakan.

Namun apa boleh buat, undang-undang mengaturnya. Petugas juga harus menerapkan pola kasih sayang terhadap narapidana maupun tahanan anak apapun bentuk kasusnya.

Meski ada yang terlihat manja dampak dari bimbingan itu, tapi lebih banyak sukses menuju ke jalan yang lebih baik.

"Dari sekian banyak yang pernah menghuni, hanya satu yang kena dampaknya. Dia merasa betah di banding rumah sendiri," katanya, Rabu (5/12/2018).

Anak yang dimaksud itu yakni berinisial Nk. Pertama masuk, Nk terlibat kasus pelecehan seksual. Namun setelah bebas, ia kembali melakukan tindak pidana lain berupa begal.

"Jadi seakan dia betah. Bahkan memanggil abah-abah," bebernya.

"Tapi lebih banyak berhasil. Karena pernah ada bapak-bapak datang mengucapkan terimakasih sampai menangis. Katanya anaknya sudah baik sampai meminta dimasukkan ke pondok pesantren," ceritanya.

LPKA hadir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah sejak 27 April 2017. Dulu, berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya alias bergabung dengan dewasa. Namun sejak 5 Desember 2018 sudah berpindah sendiri dan diresmikan pada Selasa (4/12/2018). (BUDI YULIANTO/B-6) 

Berita Terbaru