Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Tega Perkosa Keponakan Numpang di Kediamannya

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2018 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SU, tega memerkosa keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi, saat korban dititipkan orangtuanya ke tersangka.

"Sudah kamu diam saja, nanti Acil (istri tersangka) tahu. Itu kata saya kepada korban," ucap SU, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Perbuatan tersangka dilakukan di kediamannya pada salah satu desa di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Perbuatan pertama pada Agustus 2018, kedua pada September 2018. Dia menyetubuhi korban saat tidur di kamarnya dengan disertai ancaman. 

Korban tinggal di kediaman terdakwa setelah ibunya tiada. Karena masih sekolah, ayahnya menitipkan korban di kediaman tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UI, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru