Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Tetapkan 15 Desember 2018 Sebagai Hari Libur Bersama

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Desember 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan 15 Desember 2018 sebagai hari libur bersama bagi  pegawai negeri maupun karyawan swasta. Karena hari itu bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 48 desa. 

"Dari surat yang diterbitkan Bupati Kotim Supian Hadi bahwa pada 15 Desember 2018 itu dijadikan hari libur bersama, walaupun tidak seluruh desa melaksanakan pilkades," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kotim Hawianan, Senin (10/12/2018). 

Dengan adanya keputusan tersebut, dirinya meminta seluruh camat maupun perangkat kecamatan agar bisa menyampaikan kepada perusahaan swasta dan juga pegawai negeri di daerah masing-masing. Baik itu secara lisan maupun tertulis. Sehingga mereka bisa mengetahui. 

"Seluruh camat harus menyampaikan hal tersebut. Sehingga masyarakat bisa mengetahui," kata Hawianan. 

Penetapan hari libur bersama tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa fokus dan tidak golput saat pelaksanaan pilkades. Sehingga suara yang didapat para calon sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Bupati tidak ingin ada alasan masayarakat desa tidak bisa memilih karena terbentur dengan pekerjaan. Sehingga ditetapkanlah libur bersama tersebut," ungkap Hawianan. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru