Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Pada 2019

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Desember 2018 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas Rahmadi Muan didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsostek Sandik, mengungkapkan bahwa Pergub Nomor 51 Tahun 2018 selain mengatur tentang upah minimum kabupaten (UMK) juga menetapkan upah minimum sektoral 2019.

Adapun upah minimum sektoral Kapuas pada 2019 dibagi menjadi enam.

Pertama, sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan dan perkebunan, serta hutan tanaman industri (HTI) ditambah penebangan kayu (logging) ditetapkan sebesar Rp2.702.100.

"Kemudian, sektor industri pengolahan Rp2.702.100 sama nilainya dengan sektor konstruksi atau bangunan," ungkap Rahmadi kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Sedangkan, nilai tertinggi dalam upah minimum sektoral pada 2019 ada di sektor pertambangan dan penggalian yakni Rp2.803.100. 

"Disusul sektor jasa Rp2.702.100, sama nilainya dengan sektor listrik, gas dan air," sebutnya.

"Kita harapkan perusahaan yang bergerak di sektor masing-masing dapat memperhatikan ini, paling tidak sesuai dengan UMK 2019," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru