Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul Pelajar SMK Sempat Malu Akui Perbuatannya

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR alias Amd (21), pencabul siswi berusia 16 sempat malu mengaku perbuatannya. Bahkan saat pelimpahan di Kejari Kotim saat ditanya ia mengaku sebagai tersangka penggelapan BBM.

"Bingung saya, masih ada preman kaya kamu kelakuannya seperti ini," kata JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, Senin (10/12/2018) kepada terdakwa.

Terdakwa hanya tertunduk diam karena malu atas perbuatannya itu. Apalagi kepada jaksa ia mengaku sudah punya anak dan istri. "Anak saya masih kecil baru umur 7 bulan," ucap tersangka.

Perbuatan itu ia lakukan Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di bangunan belum jadi di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu berawal saat korban dan kekasihnya sedang pacaran ditempat sepi itu.

Melihat keduanya tersangka yang tinggal tidak jauh dari TKP itu menggampiri mereka. Ia memukul kekasih korban dan memintanya menjauh dari TKP. Di situ pacar korban ia telanjangi. Karena takut si pria tidak berani berbuat apa-apa.

Kesempatan itu korban diminta untuk telanjang dada dan diminta mengangkat rok dan melepaskan celana dalamnya. Oleh tersangka korban dicabuli.

Tidak sampai di situ korban juga dipaksa melakukan oral, korban sempat menolak namum pipinya ditampar oleh tersangka hingga korban menuruti keinginannya. Saat mau muntah korban dipaksa lagi melakukan oral hingga korban menangis dan istigfar. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-5)

Berita Terbaru