Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perizinan Secara Elektronik Merupakan Salah Satu Bentuk Reformasi Birokrasi

  • Oleh Ramadani
  • 10 Desember 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.

Bentuk reformasi tersebut berupa penyederhanaan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan transparan, efisien, dan tepat waktu.

“Kebijakan ini sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 100 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas dan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi,” kata Nadalsyah saat peluncuran aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik di Dinas PMPTSP, Senin (10/12/2018).

Ia melanjutkan, Pemkab Barito Utara telah membentuk satuan tugas percepatan berusaha melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/174/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Berusaha Kabupaten Barito Utara.

Menurut Nadalsyah satuan tugas ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawalan atas pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha, juga memantau jalannya kegiatan berusaha yang dilaksanakan oleh pelaku usaha. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru