Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ilu Jawas Disebut Tidak Izin Bangun Rumah di Kawasan Aset Kebun Raya

  • 11 Desember 2018 - 17:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Lingungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur Sanggul L Gaol menyatakan, Ilu Jawas tidak mengantongi izin mendirikan bangunan di atas tanah yang merupakan aset Kebun Raya di Jalan Jendral Sudirman Km 32, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

"Perobohan bangunan itu merupakan penertiban aset Kebun Raya Kotim. Yang bersangkutan mendirikan bangunan tanpa izin. Pemberitahuan sebelum pembongkaran juga sudah kami lakukan," kata Sanggul saat dibinangi Borneonews.co.id, Selasa (11/12/2018).

Sanggul juga menyatakan jika dirinya sudah berbicara sesuai dengan data dan legalitas. Pihaknya siap menghadapi proses jalur hukum yang diambil oleh kakek Ilu bersama kuasa hukum nya.

"Kenapa harus takut. Kami siap menghadapi nya. Semua yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Dokumen yang kami miliki pun masih lengkap dan sah. Kita berbicara sesuai data. Silakan jika ada yang keberatan, kami akan hadapi," tukasnya.

Aset tanah di sekitaran jalan tersebut merupakan kawasan kebun raya milik Pemkab Kotim. Dulunya, tidak hanya satu orang yang mendirikan bangunan diatas tanah itu. Namun semenjak ada pemberitahuan dari DLH Kotim, beberapa warga yang mendirikan bangunan diatas tanah tersebut langsung berbenah dan meninggalkan lokasi itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru