Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalteng Awasi Pendataan Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Pemilu 2019

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Desember 2018 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng turut mengawasi pendataan warga yang mengalami gangguan kejiwaan untuk pemilu 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pendataan terhadap orang dengan gangguan kejiwaan dilakukan di rumah sakit, yayasan, dan rumah. Bukan dalam arti kepada mereka yang ada dijalanan.

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya, orang yang mengalami gangguan jiwa harus sudah dalam kondisi sehat dan terdapat surat keterangan dari dokter terkait kejiwaannya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kalteng Titi Yukrisna mengatakan, hal itu akan menjadi catatan pihaknya meski proses pendataan merupakan hak dari KPU.

“Ini akan jadi salah satu objek pengawasan karena setiap orang memiliki hak untuk memberikan suara,” katanya, Kamis (20/12/2018).

Titi menceritakan, pada pilkades di Kapuas belum lama ini, ada seseorang yang sudah memiliki hak pilih. Namun pihak keluarga menyebut mengalami gangguan jiwa bahkan terkadang sering mengamuk.

Pihak keluarga khawatir nanti pada saat nyoblos ngamuknya kambuh sehingga meminta dicoret hak pilihnya.

Di hari H, ternyata yang bersangkutan dalam kondisi sehat bahkan datang lebih awal dari warga lainnya. Namun, setelah beberapa jam menunggu dan belum dapat jatah nyoblos. Orang itupun bertanya kepada petugas.

Singkat cerita, orang itu kemudian diberikan hak pilih setelah pukul 12.00 WIB. “Itu salah satu kasus. Memvonis (gangguan jiwa) namun pada kenyataannya bisa. Makanya nanti ada surat keterangan dari dokter. Perlu diingat, bila menghilangkan hak pilih orang dampaknya bisa dipidana,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru