Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Mura Tegur PPK RSUD Puruk Cahu karena Lewati Batas Waktu Kontrak

  • Oleh Trisno
  • 21 Desember 2018 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kajari Mura) mengirim surat teguran sebanyak dua kali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai upaya pencegahan kerugian keuangan negara, karena pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Puruk Cahu telah melewati batas waktu kontrak.

Kajari Mura Robert P Sitinjak SH MSi kepada awak media, Kamis (20/12/2018) mengatakan, surat teguran tersebut diberikan sebagai langkah-langkah menghadapi akhir 2018 untuk menghindari adanya kerugian negara sejak awal.

"Pada surat teguran kedua itu, kita meminta PPK dan para kontraktor mematuhi dan mempedomani surat edaran Bupati Murung Raya tanggal 7 Oktober 2018, dan perubahannya terkait batas waktu penyampaian pembayaran Termin III 80% dan Termin IV 100%, terkait SPP-LS dan SPM-LS selambatnya dimulai tanggal 17 Oktober 2018 serta Perpres RI No. 16 tahun 2018," ujar Robert.

PPK, lanjut dia, harus menghukum dengan memberi sanksi denda keterlambatan 1 per mil dari nilai kontrak keseluruhan untuk setiap hari keterlambatan, atau PPK dapat memutuskan kontrak sepihak, apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan," tegas Kajari Mura.

Menurutnya, walaupun diberikan kesempatan sampai 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Maka dari itu, PPK sudah diberi teguran dengan surat kedua atas keterlambatan pekerjaan fisik 100% pembangunan Ruang ICU dan Ruang Poli Penyakit Dalam pada RSUD Puruk Cahu Tahun 2018.

"Karena berdasarkan penilaian konsultan pengawas atas pekerjaan RSUD tersebut hanya mencapai 65% saja, sangat jauh dari target yang seharusnya selesai 100%. Padahal dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) fisik selesai 100% sampai tanggal 13 November 2018," tegasnya.

Lalu ada permintaan addendum kontrak perpanjangan waktu diberikan tambahan sampai tanggal 17 Desember 2018, tetapi di lapangan fisik kemajuan pekerjaan hanya 65% saja, dan dipastikan tidak pasti selesai 2018 dan pasti akan melewati batas waktu sampai akhir Januari 2019 baru bisa selesai 100%. 

Sementara itu, PPK bersama Konsultan Pengawas berjanji akan melakukan langkah-langkah strategis kepada pihak kontraktor sebagai upaya pencegahan kerugian negara, dengan penajaman rencana project progress prioritas, antara lain jaminan pembayaran pekerjaan yang belum selesai, jaminan pelaksanaan, denda 1 per seribu kontrak, menambah tenaga pekerja lapangan. 

"Inilah tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mencegah para pihak berhadapan dengan permasalahan hukum, dengan target 100% pekerjaan selesai tepat waktu, tepat sasaran, tepat administasi," ungkap Robert.

Hal itu, jelasnya juga telah disampaikan langsung pada rapat evaluasi pembangunan Ruang ICU dan Ruang Poli Penyakit Dalam pada RSUD Puruk Cahu di aula Sekda Lantai II, Senin (17/12) lalu  yang dipimpin Wakil Bupati Murung Raya Rejekinor, S.Sos serta dihadiri PPK, PPTK, Para Kontraktor RSUD, Direktur RSUD Puruk Cahu drg Martin Maha, Sp Ort, Inspektur Kabupaten Murung Raya Serampang, S.Sos, pejabat BPKAD Kabupatan Murung Raya, pejabat Bank Kalteng Puruk Cahu serta Ketua TP4D Kejari Mura Marina T Ayu Meifany, SH. (Trs/m)

Berita Terbaru