Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan di Kotim Harus Patuhi UMK Sudah Disahkan Gubernur

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2018 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Upah minimum kabupaten (UMK) Kotawaringi Timur (Kotim) sudah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah. Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun mengingatkan semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk mematuhinya.

Rimbun menegaskan UMK yang ditetapkan ini harus diawasi kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Pengawasan maksimal sangat diharapkan, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang mengabaikannya dengan berbagai alasan.

Karena itu sudah disahkan dan disepakati, maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Kalau ada pihak yang tidak menerapkanya maka dia mempersilakan untuk melaporkannya, termasuk ke DPRD Kotim.

Menurutnya ada sanksi yang dikenakan jika perusahaan yang mempekerjakan karyawan terbukti mengabaikannnya, bahkan mereka dari DPRD prinsipnya siap menerima laporan masyarakat atau buruh yang merasa haknya dirugikan.

"UMK Kotim ditetapkan sekitar Rp2,7 juta. Sementara kenaikan UMK disesuaikan ketetapan gaji sebelumnya disetiap sektor," kata Rimbun, Minggu (23/12/2018).

Kenaikan itu juga selain berdasarkan perhitungan inflasi dan nilai PDB, penetapan UMK ini juga disesuaikan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kotim.

Penyesuaian UMK/UMSK merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.

"Sehingga jangan ada alasan ini dan itu lagi, berani mempekerjakan harus siap dengan aturannya," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru