Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dalih Mul Nekat Menjambret  

  • 26 Desember 2018 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Mul harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/12/2018), lantaran menjambret seorang perempuan.

Kepada jaksa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Mul berdalih terpaksa menjambret untuk bayar angsuran bank.

“Dalihnya, terdakwa melakukan tindak pidana ini untuk cari uang biar bisa bayar angsuran bank,” ujar Jaksa Agustin Hematang seusai persidangan.

Kejadian bermula saat terdakwa jalan-jalan mencari ruko kosong untuk berjualan setelah sebelumnya mengantar dua keponakannya bersekolah.

Saat melintas di Jalan Temanggung Tilung, terdakwa melihat korban Husiana tengah berjalan kaki dengan membawa dompet dijepit di ketiak.

Melihat kesempatan itu, terdakwa langsung menghampiri korban dan merampas dompet tersebut.

Terdakwa diamankan warga setelah terjebak di jalan buntu. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret dan uang sebesar Rp469 ribu.

Terdakwa divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mahfudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/12/2018). (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru