Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi B DPRD Kalteng Minta Pergub Pungutan Pihak Ketiga dikonsultasikan ke KPK

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 28 Desember 2018 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) M Asera meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pungutan dari pihak ketiga dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asera menilai, langkah ini sangat perlu dikaji agar kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan empat legislatif beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

"Kita sangat mengapresiasi kebijakan Bapak Gubernur, namun sebelum itu agar pergub tersebut dikonsultasikan ke KPK dan Mabes Polri agar tidak terjadi kasus yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak eksekutif mengusulkan Pergub terkait pungutan pihak ketiga yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Hasilnya, terkumpul pungutan terhadap pihak ketiga hingga mencapai Rp320 miliar.

Namun, dana pungutan hasil minyak sawit atau CPO serta hasil tambang dan pihak ketiga lainnya tersebut belum dimanfaatkan lantaran belum mendapat kesepakatan anggota dewan.

Dana ini rencananya hendak digunakan Sugianto untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kalteng. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru