Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua CU EPI Sampit Diberondong Pertanyaan Kuasa Hukum Mantan Ketua Pengurus

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Nono berlanjut, Kamis (3/1/2019).

Mantan Ketua CU EPI, saksi Parimus diberondong pertanyaan kuasa hukum terdakwa Hotman Situros, Kamis (3/1/2018).

Dalam sidang itu, Parimus ditanyakan kuasa hukum terdakwa soal penunjukannya sebagai Ketua CU EPI, apakah sudah mengacu pada aturan rapat anggota atau UU Koperasi. Terkait itu, saksi menjawab tidak mengetahunya.

"Namun itu kami lakukan sesuai petunjuk dari BKCU Pusat," tukas Parimus di hadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu.

Termasuk saat ditanya soal aset, Parimus mengaku tidak tahu secara persis nilainya. Menurutnya, uang CU EPI sebagian ada pada aset tersebut.

"Sekarang CU EPI tidak seperti dulu. Tidak mudah mendata aset itu. Uangnya juga tidak ada," tukasnya.

Termasuk pinjaman nasabah, banyak yang tidak mengembalikan. Sehingga menyulitkan pihaknya untuk mengembalikan uang nasabah. Bahkan menurut Parimus, ada yang lebih senang dengan kondisi seperti ini, karena tidak mengembalikan pinjaman.

"Ini sebenarnya bukan solusi untuk kembalikan kerugian. Namun kami panggil mereka tidak pernah hadir. Kami ingin diselesaikan secara kekeluargaan awalnya," kata Parimus.

Parimus sempat mengencangkan suaranya setelah dicerca banyak pertanyaan oleh Hotman. Apalagi saat ditanya soal prosedur pengangkatannya sebagai pengurus, hingga adanya temuan kerugian sekitar Rp 11.733.683.687.

Dalam uraian dakwaan, Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp 3.012.900.00, Magdalena Rp 280 juta, Riduan K Rp 3.242.159.250, dan J Suparman Rp 1.331.274.000.

Berita Terbaru