Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Ini Ngaku Jual Sembako dan Sabu

  • 03 Januari 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - F, wanita berusia 63 tahun menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan pada terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/1/2019).

Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran tetangkap telah menjual sabu seberat 2,53 gram, pada Agustus 2018.

Di depan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, terdakwa mengakui jika sabu tersebut didapat dari seseorang bernama AA yang kemudian dijualnya kembali pada pembelinya bernama A.

"Saya pesan via ponsel dari AA, setelah dapat pesanan sabu dari ato. Sabu itu akan saya jual seharga Rp 4 juta," ujar Fauziah.

Terdakwa mengaku jika dirinya baru sebulan menyambi  berjualan sabu di warung sembako miliknya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya.

"Saya jualan sembako di Pal 12, jual beras dan kebutuhan lain. Baru sebulan ini saya jual sabu," ujar Fauziah.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru