Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembacok di Depan Bengkel Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS (23) terdakwa kasus penganiayaan terhadap D terncam hukuman selama dua tahun penjara. Ia dibidik Pasal 351 KUHP oleh JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia.

Sidang Selasa (8/1/2019) diungkapkan jaksa warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi itu melakukan  perbuatannya berawal pada Minggu (22/11/2018) sekitar pukul 23.30 Wib di bengkel Jalan Tjilik Riwut Km 19, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Terdakwa bersama korban, A dan Y sedang menyaksikan acara pesta perkawinan di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi. Korban meminta rokok lalu diberi sebatang oleh terdakwa.

Setelah dihidupkan korban malah menyulutkan ke leher terdakwa. Lantas korban pulang menunggu di lokasi kejadian. Saat korban dan dua rekannya melintas lokasi kejadian terdakwa menghentikannya.

Ia menanyakan soal kejadian itu hingga keduanya cekcok. Karena tidak terima terdakwa mengambil parang di bengkel membacok ke arah wajah korban. 

Atas tuntutan itu terdakwa minta keringan. Meski jaksa tetap pada tuntutannya. "Saya tulang punggung keluarga, saya menyesal yang mulia mohon diringankan," tandas terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru