Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pencuri Kabel Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Januari 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IA (37), FDT (22) dan AY (28) dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Kamis (10/1/2019).

"Bagaimana dengan putusan ini apakah terima, banding atau pikir-pikir. Kami sudah pertimbangkan kurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kaya Joko Sutrisno.

Hingga mereka terima. Sementara sidang lalu ketiganya terancam hukuman selama satu tahun penjara atas kasus pencurian kabel. Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utono bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Mereka berurusan dengan hukum berawal saat terdakwa Yahya mengajak IIA yang tidak lain pengawas limbah PKS untuk mencuri kabel power. Itu mereka rencanakan di kolam limbah saat Ichsan melakukan pengawasan.

Ketiganya mengambil kabel power itu di Blok O 25 Estate BMKE PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 19.00 Wib. Dengan motor Honda CB milik FDT dan Honda Revo milik IA mereka ke TKP tersebut setelah memarkirkan kendaraan mereka di pinggir blok.

AY dan FDT memotong kabel itu semetara IA menunggu di pinggir blok tersebut. Setelah berhasil mereka membakar kabel itu dan mengambil tembaganya untuk dijual.

Namun perbuatan mereka diketahui hingga mereka berurusan dengan hukum. Atas vonis itu juga JPU tidak keberatan dan juga menerima dengan putusan tersebut.(NACO/m)

Berita Terbaru