Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Membantu Antar Sabu Membuat Pria Ini Masuk Penjara

  • 10 Januari 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – EC menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/1/2019) lantaran tertangkap membawa satu paket sabu seberat 0.42gram.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Zulkifli, terdakwa mengaku jika sabu tersebut milik tetangganya bernama Ona yang meminta terdakwa mengantar paket tersebut ke Jalan Murjani.

"Waktu itu dia minta tolong sama saya untuk mengantar paket. Katanya dia tidak punya motor, jadi karena sudah saya anggap dia sebagai teman, jadi saya bantu dia untuk antar paket itu ke Jalan Murjani,” ujar terdakwa.

Sebelumnya aparat kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat, mengamankan terdakwa di Jalan Murjani di depan Toko Tirta Jaya.

Terdakwa yang tengah duduk di atas sepeda motor Yamaha MX KH 2354 AH tidak dapat melawan, karena saat digeledah ditemukan 1 paket sabu.

Kemudia saat dilakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Ona, ternyata Ona telah kabur dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru