Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suruh Anak Buahnya Beli Sabu, Pria Ini Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu HH (42) mendapatkan sabu setelah menyuruh anak buahnya Sur alias A.

"Saya suruh A waktu itu beli sabu satu paket," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II oleh Polsek Cempaga Hulu ke Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (14/1/2019).

Menurut tersangka, ia diamankan pada Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di belakang rumahnya, Jalan Tjilik Riwut Km 94 RT 10 RW Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Pria yang kesehariannya sebagai pedagang itu menceritakan kalau ia awalnya memanggil A. Setelah menyerahkan uang Rp200 ribu, A berangkat menggunakan sepeda membeli sabu.

Tidak berapa lama A datang menyerahkan sabu tersebut kepadanya. Hingga akhirnya tersangka diamankan oleh pihak Polsek setempat. Sabu itu saat diamankan masih di tangan kanan pria yang mengenyam pendidikan sampai SMP kelas 2 tersebut. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru