Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Dus Arak Dibeli Rp100 Ribu Hingga 200 Ribu

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mui Sin alias Asin (43) menyebutkan arak yang diamankan dari tangannya dibeli dengan harga berbeda. Keterangan ini dia utarakan saat menjalani pemeriksaan saat pelimpahan berkas tahap II Rabu (16/1/2019) di Kejari Kotawaringin Timur.

"Arak putih itu harganya Rp100 ribu per dus. Arak madu Rp200 ribu per dus," kata warga Jalan DI Penjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotim itu.

Asin ditangkap pada Senin (14/10/2018) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 43 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Saat itu dia mengendarai mobil pikap KH 8174 FS.

Saat menyalip petugas ia langsung dikejar karena petugas curiga dengannya. Saat dihentikan ditemukan barang bukti miras jenis arak putih dan arak madu.

Rencananya arak ini mau dijual ke Kasongan dengan Agung dan ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan dengan Ancau. Arak putih yang diamankan 123 dus atau 2.952 botol. Serta Arak madu 2 dus atau 48 botol.

Pengakuam Asin miras ilegal itu ia dibeli dengan Danu yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Dalam kasus ini warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru