Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kinerja Oknum Dewan Malas Jadi Bola Panas bagi Badan Kehormatan

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kinerja oknum anggota DPRD Kotawaringin Timur yang malas ngantor dan hanya menerima gaji saja menjadi bola panas bagi badan kehormatan (BK) dewan. 

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi mengakui wewenang itu bukan ada di pimpinan tetapi di Badan Kehormatan. Selain itu menurutnya yang lebih berperan dalam persoalan itu juga di masing-masing fraksi partai politiknya.  Karena posisi wakil rakyat di lembaga itu merupakan perpanjangan tangan dari parpol masing-masing.

Kalau publik menginginkan nama anggota dewan yang malas itu diumumkan, baginya tidak masalah. " Tapi itu bukan ranah dan tugas kami sebagai pimpinan. Jadi perlu diketahui tugas saya sebagai pimpinan bukan seperti di eksekutif. Di lembaga ini ada BK yang memiliki tugas untuk urusan  kedisplinan itu," kata Supriadi, Rabu (16/1/2019)

Senada yang diungkapkan Ketua DPRD Kotim, HM Jhon Krisli. Dia tidak banyak berkomentar soal perilaku oknum di lembaga yang dianggapnya tidak sesuai dengan amanat konstituen masing-masing itu.  Namun, dia menyebutkan hal itu kembali lagi kepada masyarakat yang menilai. 

Jhon mengakui terkait lemahnya peran BK DPRD beberapa tahun terakhir ini. Hal itu dibuktikan belum adanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi terhadap oknum anggota dewan yang malas ngantor.

“Selama ini apa yang diperbuat untuk konstituen akan jadi penilaian. Kalau konstituennya puas pasti dipilih lagi tapi kalau tidak pastinya akan tersingkir," tegasnya.

Menurutnya mandulnya sikap tegas BK tidak lepas dari sistem perekrutan anggota BK yang berubah dari periode-periode sebelumnya. Saat ini, sebanyak lima orang anggota BK di DPRD semuanya merupakan anggota DPRD aktif, tanpa melibatkan pihak luar. Hal itu berbuntut pada lemahnya sistem pengawasan dan penindakan dari BK itu sendiri.

Padahal sesuai aturan Undang-Undang MD3, semua anggota BK berasal dari anggota (dewan) sendiri. Ini berbeda dari aturan sebelumnya, dimana tiga orang dari luar dan hanya dua dari internal dewan.(NACO/B-2)

Berita Terbaru