Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sekali Isap Sabu, Polisi Datang

  • Oleh Naco
  • 18 Januari 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jupri Ariyandy mengaku baru sekali mengisap sabu saat polisi datang. Alhasil, dia harus berurusan dengan hukum bersama tiga rekannya. Kini, tersangka dititipkan di Lapas Sampit setelah berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit.

"Baru sekali saja waktu itu mengisap sudah datang polisi," kata tersangka Jupri, Jumat (18/1/2019).

Tersangka diamankan bersama Har alias U, MS alias Jal dan FR alias Ud, di Jalan Walter Condrat Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (9/10/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tersangka diamankan alat isap sabu, dan dalam pipet masih tersisa butiran sabu yang belum habis dikonsumsi.

Barang bukti lain yang turut diamankan dari saku celananya uang Rp 50 ribu. Tersangka dan ketiga rekannya itu tinggal di barak Udin.

Mereka berempat memang tergolong apes. Pasalnya saat itu, Amat yang memasok barang sedang keluar mencari makanan. Tidak berselang lama petugas datang mengamankan mereka.

Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru