Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Katingan Belum Terima Usulan Pengganti Antarwaktu Almarhum Karyadi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Januari 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Kasongan- DPRD Kabupaten Katingan sejauh ini belum menerima surat atau dokumen terkait usul pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan atas nama Karyadi, yang meninggal dunia beberapa hari lalu.

Sekretaris DPRD Katingan Dodi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan terkait PAW dari Partai Demokrat selaku pengusung almarhum Karyadi.

"Kalau menurut undang-undang pengajuan PAW itu minimal enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD habis. Jadi kalau dihitung dari sekarang masih bisa karena masa jabatan anggota DPRD Katingan akan berakhir Agustus 2019 atau tujuh bulan lagi," kata Dodi, Rabu (23/1/2019).

Namun demikian, pihaknya tidak memiliki wewenang terkait PAW. Kewenangan berada ditangan partai yakni Demokrat.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Katingan M Efensi, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum mengusulkan terkait PAW almarhum Karyadi.

"Masih belum tahu ya. Karena kita masih mau konsultasi dengan pihak DPD Partai Demokrat Kalteng terkait masalah ini," ujarnya.

Diberitarakan sebelumnya, Karyadi meninggal dunia di Rumah Sakit Darmais Jakarta karena sakit. (ABDUl GOFUR/B-3)

Berita Terbaru