Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 1 Kilogram Sabu di Sampit Residivis Kambuhan

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2019 - 10:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pemilik 1 kilogram sabu, Sup yang diamankan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur bukan kali pertama masuk penjara. Dari data di Kejaksaan Negeri Kotim, dia sudah dua kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Data yang diperoleh Borneonews.co.id di Kejari Kotim, Jumat (25/1/2019) pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga itu pernah diamankan pada Rabu (6/4/2016) silam.

Pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai SMP itu diamankan di lapangan Voli, Gang Buaya Desa Jemaras RT 4 RW 3, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Tidak jauh dari tempat tinggalnya saat itu.

Kala itu, dia diamankan anggota Polsek Cempaga beserta 1 paket sabu yang diakuinya diperoleh dari Sud. Dia pun menjalani perjalanan kasusnya hingga divonis hakim.

Bukannya kapok, tersangka malah jadi pengedar besar sabu. Kali ini dari tangannya tidak tanggung-tanggung diamankan sabu dengan berat sekitar 1011,25 gram.

Pria yang lama bermukim di Desa Jemaras itu diamankan di barak Jalan Suli, kompleks perumahan Pepabri, RT 42 RW 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Sabtu (19/1/2019)

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalteng guna proses pemeriksaan lebih lanjut," sebagaimana tertuang dalam Laporan Kasus Narkotika BNNP Kalteng tersebut. (NACO/B-1)

Berita Terbaru