Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal

  • 26 Januari 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menangkap warga Seruyan Tengah berinisial AL (38), karena membawa ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertamax tanpa dokumen.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarja, Sabtu (26/1/2019) mengatakan, penangkapan berawal saat mobil Toyota Hilux yang dikemudikan tersangka parkir di tepi jalan.

Penangkapan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman KM 102 Sampit - Pangkalan Bun, Desa Runggau Raya Kecamatan Danau Seluluk, Jumat (25/1/2019). Saat itu, anggota kepolisian sedang patroli di TKP.

"Ketika patroli ini, anggota mendapati sebuah mobil pikap Toyota Hilux warna hitam terparkir di pinggir jalan, dengan kondisi bak belakang ditutupi terpal serta bermuatan BBM tanpa dokumen," kata Wahyu.

Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa puluhan jerigen berisikan BBM jenis premium dan pertamax dengan jumlah ribuan liter.

Dan pemilik kendaraan itu tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Rinciannya, 70 jeriken ukuran 35 liter dan berisi minyak sebanyak 31 liter per jerikennya. Jumlahnya, 2.100 liter dan menurut keterangan pelaku, BBM tersebut akan diecerkan kembali," tambahnya

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 53 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 3 tahun penjara.(FARIZAN/B-11)

Berita Terbaru