Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aan Anto Pemilik 200 Hektare Lahan di Bagendang akan Dihadirkan di Persidangan

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2019 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan kembali memanggil dan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus korupsi penerbitan surat pernyataan tanah  fiktif dengan terdakwa Saini Arif

"Kita akan hadirkan saksi, diantaranya yang membeli tanah itu Aan Anto," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Senin (28/1/2019).

Kasus Saini masih dalam ranah pembuktian. Selain Aan saksi lain yang turut dihadirkan yakni Masriwiyono dan sejumlah masyarakat yang namanya dipergunakan atau dipinjam untuk membuat SPT tersebut.

Jaksa berharap para saksi yang sudah dipanggil itu bisa hadir. Sementara sidang lalu sejumlah saksi sudah hadir dari saksi pelapor dan saksi dari kalangan masyarakat yang namanya tercantum dalam surat tanah itu.

Aan Anto merupakan pembeli lahan itu. Ia membelinya dengan legalitas 100 lembar SPT di atas lahan dengan luas sekitar 200 hektare yang kini di pergunakan untuk menanam sawit di mana dalam kasus ini disita oleh Kejari Kotim.

Saini merupakan mantan Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Saat dia menjabat kala itu dirinya menerbitkan SPT tersebut setelah terbit ia memberikan Rp1 juta kepada warga yang namanya ada tercantum dalam SPT itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru