Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Jabatan Pj Kades Banut Kalanaman Katingan Hanya Setahun

  • Oleh Abdul Gofur
  • 28 Januari 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Kasongan -  Bupati Katingan, Sakariyas melantik penjabat (Pj) Kepala Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (28/1/2019).

"Masa jabatan penjabat kepala desa akan berakhir dengan sendirinya apabila kepala desa definitif telah dilantik. Walaupun yang bersangkutan menjabat belum sampai setahun sejak dilantik," kata Sakariyas.

Sakariyas juga mengapresiasi pihak yang membantu dan mendukung proses pengangkatan penjabat Kepala Desa Banut Kalanaman ini, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan.

Pelantikan kali ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bupati Katingan nomor 11 tahun 2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang pengesahan pengangkatan penjabat kepala desa dan pemberhentian Kepala Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir.

"Pj kades mempunyai tugas wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa sebagaimana tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 46 ayat 2, serta secara hukum tidak dapat diturunkan masyarakat dengan mosi tidak percaya," pungkasnya Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru