Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Angkut Kayu Ilegal Lantaran Tergiur Upah Rp 6 Juta

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Sadriansyah (48) tergiur tawaran upah Rp 6 juta sehingga nekat mengangkut kayu Benuas secara ilegal. Hal itu kemudian menyeretnya ke balik jeruji besi. Saat ini kasusnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (29/1/2019).

"Waktu itu uangnya belum terima. Jika sampai Palangka Raya baru dibayar," kata Sadriansyah.

Warga Gang Damai RT 12 RT 4 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengangkut kayu itu atas permintaan Wijaya.

Tersangka kala itu diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Dia diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC . Dari truk miliknya itu ditemukan kayu olahan jenis benuas berbagai macam ukuran.

Di antaranya ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm, dan 10x20x400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan sah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan, dan surat angkutan lelang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru