Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Gunung Mas Pimpin Rapat Bahas Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas

  • 29 Januari 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas dan Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Selasa (29/1/2019).

Turut hadir Asisten II Yohanes Tuah, Asisten III Agung, Inspektur Luis Eveli, para kepala perangkat daerah dan berbagai pihak terkait lainnya.

"Dilaksanakannya rapat dalam rangka pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, efektif dan efisien," katanya.

Sehingga perlu melakukan koreksi atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Beserta Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 48 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan perubahannya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru