Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Habiskan Masa Tua di Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Januari 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit- DA alias KD bakal menghabiskan masa tuanya dengan meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah mencabuli anak panti asuhan  yang masih duduk di kelas V SD. 

"Setelah kami koordinasi tadi terdakwa masih belum menyatakan menerima. Kami masih pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Rabu (30/1/2019).

Hakim memberikan waktu sepekan kepada DA yang dijerat dengan Pasal 82, Ayat (1) Jo Pasal 76E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim sependapat dengan jaksa. Selain pidana pokok warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, itu didenda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara sebagaimana denda tuntutan jaksa.

Seperti diberitakan, DA mencabuli siswa SD itu pada Minggu (23/9/2018) dan Senin (24/9/3018). Lokasinya di kediaman terdakwa.

Korban dicabuli ketika membeli sosis dengan DA Setelah itu korban dibujuk ke kediamannya. Bahkan, pada perbuatan terakhirnya, pelaku mengajak korban menginap di kediamannya.

Setelah dicabuli korban diberi uang. Pada perbuatan pertamanya, terdakwa memberi korban uang Rp50 ribu. Sedangkan pada aksi kedua, pelaku memberi korban uang Rp30 ribu. Setelah itu korban disuruh kembali ke panti asuhan tempatnya tinggal. (NACO/B-3)

Berita Terbaru