Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Lurah Pasir Putih Dinilai Akibatkan Sengketa Tanah

  • Oleh Naco
  • 03 Februari 2019 - 11:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kebijakan Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menerbitkan kembali surat tanah di atas lahan yang sudah bersurat dinilai berakibat pada sengketa tanah.

"Harusnya Lurah memberikan kepastian dan menjaga karena itu produk mereka. Bukan sebaliknya menerbitkan lagi surat baru di atas lahan yang sudah ada suratnya. Akhirnya jadi polemik," kata H Darmansyah kuasa hukum Nio Hermanto dan Angga Kurniawan yang mengantongi surat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit, Minggu (3/2/2019).

Lurah Pasir Putih Warno sebelumnya membenarkan telah menerbitakan surat di atas lahan itu atas nama Ijas Katoboh denga alasan tanah itu milil Ijas dengan dasat saksi sebatas dan dan surat garap tahum 1982. Surat tanah itu ia terbitkan pada penghujung 2018 lalu.

Padahal, kata Darmansyah, penyelesaiannya tidak demikian. Akan tetapi terlebih dahulu dipending setelah kedua belah pihak menyelesaikannya. Apalagi jika nanti itu terbukti tanah kliennya itu.

Apalagi masalah tanah itu kata dia sudah pernah disampaikan ke pihak kelurahan dan kini tengah berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit setelah mereka melakukan gugatan.

"Kalau itu nanti terbukti tanah kami. Mau apa, akhirnya ini jadi polemik karena kecerobohan lurah tersebut," tandasnya, Minggu (3/2/2019. (NACO/B-5)

Berita Terbaru