Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Ketapang Sosialisasikan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

  • 05 Februari 2019 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra beserta jajaran mensosialisasikan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kepada Komunitas Millennial Pelestarian Satwa Alam Borneo dan wisatawan di Taman Ikon Ikan Jelawat.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi UU KonserKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan begitu, masyarakat akan tau betapa penting nya alam ini bagi kelangsungan hidup," kata AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/2/2019).

Sedikit nya ada 200 orang lebih yang ikut serta dalam sosialisasi ini. Kegiatan ini juga diselingi dengan pertunjukkan satwa peliharaan jenis reptil dan burung, seperti ular piton bercorak putih susu dan kuning yang memiliki ukuran besar, kadal berukuran besar dan lain nya.

Dikesempatan ini, mereka juga berbagi pengetahuan mengenai ciri dan jenis reptil yang dapat dijinakan maupun reptil yang berbahaya menjadi hewan peliharaan. Acara tersebut disambut antusias oleh para pengunjung taman ikon kebanggaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kita harus mengetahui mana hewan yang memiliki racun dan mana yang tidak. Jadi, apabila suatu saat nanti bertemu dengan hewan seperti ular, jangan langsung didekati, kenali ciri nya, berbisa atau tidak. Jika berbisa, usahakan menghindari nya. Jangan dibunuh, lestarikan alam ini," kata Wira Nova Pratama, salah seorang anggota komunitas tersebut.

Pria berusia 25 tahun yang akrab dipanggil Wira itu mengapresiasi kegaiatan aparat kepolisian yang cinta akan alam dan yang sudah mengajak komunitas nya untuk bergabung dalam kegiatan ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru