Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mandor Panen Ini Belum Sempat Nikmati Uang Hasil Penggelapan

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2019 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BSI (38) menyebutkan, uang 12 karyawan yang ia gelapkan sebesar Rp58,18 juta belum sempat ia nikmati. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (6/2/2019).

"Belum sempat saya gunakan uangnya," kata tersangka.

Penggelapan yang dilakukan Mandor Panen Divisi I Kebun Persada PT NSP Desa Tehang, Kecamatan Parenggean itu pada 21 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari Pondok I Desa Tehang, Kecamatan Parenggean saat gajihan ia terlebih dahulu mengambil gaji 12 karyawan sebesar Rp58,18 juta itu.

Saat diamankan, ditemukan uang hasil penggelepannya itu masih utuh dalam tas miliknya itu. "Saya ke Sampit diantar dengan motor saya yang saya jual seharga Rp1 juta," ucap warga asal Nusa Tengga Barat itu.

Menurut tersangka, uang itu merupakan gaji premi karyawan yang biasanya diserahkan paling lambat setiap tanggal 25. Namun oleh tersangka uang itu diambil terlebih dahulu.

Kepada JPU Kejari Kotim ia menyebutkan tidak meminta izin mengambil uang tersebut. Akibat perbuatannya itu, ia harus berurusan dengan hukum. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Pengakuan tersangka ini kali pertama berurusan dengan hukum. Rencananya jika berhasil uang itu ia manfaatkan untuk pulang kampung. (NACO/B-2)

Berita Terbaru