Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Hakim Menghukum 12 Tahun Penjara Bagi Ayah Hamili Anak Tiri

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2019 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Cing (36) harus pasrah menerima hukuman selama 12 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. 

Bahkan, jika melihat tuntutan lalu JPU Kejari Kotim, majelis hakim sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa. Dalam sidang lalu JPU menuntutnya selama 12 tahun. Begitu juga dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Akibat terdakwa yang sempat berbelit lalu sepertinya jadi pertimbangan hakim. Sehingga tidak ada pengurangan dari tuntutan penuntut umum," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (8/2/2019).

Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan jaksa.

Kasus tersebut lanjut penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum itu sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah terdakwa menerima, begitu juga dengan JPU juga menyatakan demikian.

Terdakwa menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku Kelas VI SD itu setelah korban hamil. Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Dalam kasus ini terungkap kalau Cing sekitar 20 kali menyetubuhi korban sejak 2015 silam hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kebun sawit dan kediaman korban. 

Memberatkannya perbuatan terdakwa dianggap melanggar norma hukum, kesusilaan dan agama. Merusak masa depan korban dan tidak memgakui petbuatannya. Meringankannya belum pernah dihukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru