Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur CV Surya Cahaya Mandiri Segera Disidang

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tambang, Direktur CV Surya Cahaya Mandiri akan segera disidangkan setelah perkara itu beberapa waktu lalu dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Kotim ke JPU Kejari Kotim.

Setelah merampungkan dakwaan jaksa akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan.

"Masih belum disidangkan, nanti kita sampaikan kalau sudah keluar jadwal sidangnya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, Senin (11/2/2019).

Tambang merupakan tersangka yanh merugikan keruangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Selaku pelaksana proyek desa itu.

Warga Jalan Wengga Metropolitan WMP 9 Jalur 7 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang itu melakukan perbuatannya berawal pada 2016. Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu melaksanakan kegiatan desa peningkatan jalan desa, box culvert dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp200 juta dan box culver serta 2 buah gorong-gorong Rp150 juta.

Oleh Pj Kades Ujang diserahkan kepada CV Surya Cahaya Mandiri tidak melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan tidak membentuk panitia penerima hasil pekerjaan  (P2HP). Akibat perbuatannya itu terjadi kerugian Rp 105.885.982.

Sementara sebelumnya kasus ini menyeret Ujang mantan Pj Kepala Desa Tanjung Jorong yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika bendahara desa itu.

Dalam kasus ini keduanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya serta uang pengganti Rp805 juta. Kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)

Berita Terbaru