Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan, Terdakwa Tak Dapat Pengurangan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setubuhi anak tiri dan keponakan, terdakwa kasus asusila, Sup, tidak mendapat pengurangan hukuman. Majelis hakim sependapat dengan jaksa dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Kami terima atas putusan itu," kata Agung Adisetiyono, penasehat hukum terdakwa, Rabu (13/2/2019).

Ia terbukti bersalah atas perbuatannya menyetubuhi keponakannya berusia 10 pelajar SD dan anak tirinya berusia 12 pelajar SMP.

Selain pidana pokok, ia juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatan yang ia lakukan sejak awal 2018 hingga September 2018.

Perbuatannya terbongkar saat korban cerita dengan orang tuanya. Aksi bejat terdakwa terhadap keponakannya dilakukan di kediamannya di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Sedangkan anak tirinya disetubuhi di tempat tinggalnya di Sampit.

Dalam kasus ini, ia dibidik Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru