Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penertiban Baliho Liar Tidak Pandang Ukuran

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Februari 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengatakan penertiban baliho liar tidak pandang ukuran.

"Penertiban baliho maupun reklame yang tak taat aturan, tidak hanya berlaku bagi ukuran besar saja, yang kecil juga akan ditertibkan," kata Imbang, Kamis (14/2/2019).

Terutama, lanjutnya, baliho dan reklame yang sudah menimbulkan kerugian daerah, baik yang ilegal atau habis masa berlakunya telah habis.

"Kebanyakan pengusaha jasa ini tidak mencopot atau melepas baliho yang sudah lewat masa perizinannya. Sehingga, Dinas Perkim yang harus menertibkan dan membersihkan," keluhnya.

Penertiban ini, katanya, bagi pengusaha yang menyalahi aturan. Salah satu ketentuan itu, yakni ketika ada pengusaha yang menunggak maka harus segera membayarkan kewajibannya.

"Baliho atau reklame menjadi bagian sumber pemasukan daerah. Terutama pajak dan retribusi pada sumber ini cukup besar. Makanya, pemerintah daerah menghindari adanya kerugian akibat adanya pelaku usaha yang tidak taat dalam aturan," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru