Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Retribusi Jasa Umum untuk Tingkatkan PAD

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Februari 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Sibagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif.

"Ini sebagai upaya menggali potensi PAD melalui penyusunan tarif, serta penambahan objek retribusi yang masuk jasa umum," kata Windu Subagio, Kamis (14/2/2019).

Windu melanjutkan, raperda tersebut bertujuan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di antaranya ditetapkannya RSUD Sukamara sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka pengadaan tarif pelayanan kesehatan mengacu pada Perda tentang Retribusi," ujarnya.

Windu melanjutkan, hal tersebut akan dirumuskan tersendiri dalam peraturan bupati atas usul kepala BLUD. 

Pemkab Sukamara menyampaikan sebanyak empat Raperda kepada DPRD melalui rapat paripurna.

Empat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Retribusi Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 - 2023. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru