Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Disebut Ingar Janji Soal Tenaga Kontrak

  • Oleh Naco
  • 16 Februari 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengaku menerima laporan soal tenaga kontrak.

Pasalny,a gaji yang mereka terima tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan tidak sesuai janji Pemkab Kotim.

Diungkapkan kenaikan gaji tenaga kontrak sudah disediakan anggaran di 2019. Bahkan dalam rapat kompilasi terakhir Pemkab Kotim melalui ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menegaskan itu wajib dianggarkan sesuai UMK.

Saat itu Pemkab Kotim mengusulkan kenaikan untuk 2.673 tenaga kontrak kenaikan gaji menjadi Rp2,75 juta dengan total anggaran Rp26.02 miliar.

"Saat itu Pemkab siap katanya karena wajib menyediakan dengan UMK, sebab amanat PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak apabila tidak sesuai UMK, maka hak kepesertaaannya sebagai peserta program jaminan sosial akan dinonaktifkan,” kata Rimbun, Sabtu (16/2/2019).

Diketahui, besaran UMK Kotim pada 2019 ditetapkan Rp2,75 juta. Namun janji pemerintah daerah penyesuaian honor berdasarkan UMK tidak dilakukan kepada semua tenaga kontrak. Sebab pada tahun depan tenaga kontrak akan diklasifikasi sesuai tingkat pendidikan.

"Kalau dari laporan mereka sampai saat ini gaji itu belum juga disesuaikan dengan UMK. Tentunya ini mengingkari kesepakatan karena itu sudah kami setujui anggarannya," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru