Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Istri Dihukum 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) AR alias M, dijatuhi hukumam selama 10 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Vonis itu lebih ringan dari tunturan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa membuat saksi korban trauma, dan dilakukan di hadapan anak-anaknya," kata Muslim, saat membacakan pertimbangan memberatkan, Selasa (19/2/2019).

Hakim sependapat dengan jaksa, yakni terdakwa dianggap melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa menerima sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap istrinya Mir pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu korban sedang makan karena sudah malam anak mereka yang kecil belum juga tidur. Ketika diminta untuk menidurkannya, korban tidak mau karena anak sedang bermain. Namun, terdakwa mengganggap korban menjawab kasar.

Hingga keduanya cek cok dan korban dipukul dua kali wajanya. Korban melawan dengan melemparkan barang yang ada di sekitarnya hingga terdakwa menonjok kepala bagian belakang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru