Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Pelindas Pelajar SD Sebut Sudah Berdamai dengan Keluarga Korban

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AW alias W, terdakwa kasus lakalantas yang melindas pelajar SD mengklaim kalau ia dan keluarga korban sudah berdamai.

"Sudah berdamai Yang Mulia," kata pria yang tidak mengantongi SIM A tersebut, Kamis (21/2/2019) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana.

Terdakwa merupakan sopir pikap dengan nomor polisi KH 8259 FR. Ia melindas korban pelajar SD yang masih berumur 8 tahun.

Warga Jalan Kuini, Gang Langsat, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu mengaku saat itu mengangkut sayur pada Rabu (28/11/2018).

Berawal saat terdakwa dari Jalan Tjilik Riwut melintas di Jalan Samekto. Ketika di Jalan Muchran Ali di depan Gang Taqwa ia sudah melihat korban.

Saat itu, pikap dengan kecepatan 60 Km per jam dan tiba-tiba di TKP korban menyeberang hingga kecelakaan tidak terhindarkan. Sopir tergesa-gesa, karena ingin cepat mengantar sayur itu ke kawasan Pasar Subuh untuk segera dibongkar agar bisa mengambil sayur lagi. 

Namun nahas, ia mengalami kecelakaan lalu lintas. Sementara korban tewas di tempat setelah kepalanya terlindas. "Saya tidak sempat lagi menghindar," pungkas warga asal Jawa Timur yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru