Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Urus Data Kependudukan ke Disdukcapil Pulang Pisau Tidak Harus Bawa Surat Pengantar

  • Oleh James Donny
  • 21 Februari 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pulang Pisau Subagijo mengatakan, pelayanan   masyarakat di instansinya tidak harus membawa surat pengantar dari desa/kelurahan atau kecamatan. 

"Asalkan berkasnya lengkap kita layani,  dan masyarakat cukup menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga," ujar Subagijo, Kamis (21/2/2019). 

Pihaknya saat ini berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan masyarakat. Pelayanan kependudukan merupakan urusan wajib yang harus dilakukan pihaknya.

Untuk itu Disdukcapil terus melakukan pembenahan manajemen serta peningkatan pelayanan dengan mengedepankan birokrasi yang mudah dan bersih. 

"Untuk pelayanan kependudukan silakan datang ke Dinas Dukcapil,  petugas kita siap untuk melayani,  dan saat ini kita dapat melakukan proses pengurusan kependudukan selesai dalam sehari," ujar Subagijo. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru