Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Medan Mangkir Lagi Dalam Kasus Surat Tanah Fiktif

  • Oleh Naco
  • 22 Februari 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha asal Medan, Anto alias Aan mangkir lagi setelah dipanggil Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif dengan terdakwa M Saini Arif.

"Sidang ditunda karena saksi yang kita panggil tidak hadir, jadi saksi akan dipanggil ulang," kata Jaksa Didiek Haryadi, Jumat (22/2/2019).

Dengan tidak hadirnya Aan ini kedua kalinya pengusaha asal Medan itu dalam tingkat persidangan ini mangkir. Pekan lalu ia juga tidak hadir padahal panggilan pertama sudah dilayangkan.

Rencananya penuntut umum akan memanggilnya untuk yang ketiga kalinya agar hadir pada sidang pekan mendatang lagi setelah namanya terseret lantaran membeli lahan di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Aan membeli lahan dengam luas sekitar 200 hektare yang kini ditanami sawit olehnya. Ia menanam sawit di areal itu dalam perjalannya ternyata SPT diterbitkan oleh kades saat itu yakni terdakwa diduga fiktif.

Hingga kasus ini berproses secara hukum. Tidak sampai di situ lahan sekitar 5 hektare yang digarap oleh Aan dari keterangan pihak BPN Kotim masuk dalam kawasan hutan yang tidak pernah diganti rugi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru