Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Provinsi Kalteng Segera Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Februari 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Barang bukti 1 kilogram sabu yang menyeret lima tersangka akan dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (29/2/2019).

"Betul, besok kita lakukan pemusnahan barang bukti," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada, Kamis (28/2/2019).

Dari jumlah barang bukti itu sebagian kecil akan disisihkan untuk keperluan persidangan nantinya.

AKBP I Made menegaskan, bakal terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba. Baik dalam bentuk menindak maupun sosialisasi pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan, BNNP mengamankan 1 kilogram sabu dengan menyeret lima tersangka. Mereka diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Km 23, Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) pukul 20.30 WIB.

Lima tersangka berinisial HR, 31, MS, 23, dan JH (perempuan berusia 39 tahun). Mereka semua warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kalimantan Selatan.

Tersangka berikutnya yakni BR, 20, warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel, dan DZ, 34, warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru