Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AJ Minta Penyidik Jadi Saksi

  • 28 Februari 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), AJ, meminta majelis hakim menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan AJ usai pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wagiman dan Een pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (28/2/2019).

"Mohon izin yang mulia, saya minta tim penyidik untuk dihadirkan dalam persidangan saya," ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli.

Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim pun menanggapi jika saksi dari penyidik akan dihadirkan usai pembuktian dari para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Pembuktian dari para saksi yang oleh JPU harus diselesaikan dulu, baru tim penyidik nanti kami hadirkan,” ujar Hakim Ketua, Zulkifli.

Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor yakni Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak dapat menghadiri persidangan, dengan melampirkan sebuah surat.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor, namun yang bersangkutan hanya melampirkan surat yang isinya beliau berhalangan hadir karena kesibukannya,” pungkas Jaksa Penuntut Umum, Wagiman. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru