Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Ilegal Terancam 1,5 Tahun Penjara, Barbuk Dirampas untuk Negara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Maret 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR pengangkut kayu ilegal jenis Benuas terancam hukuman 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (5/3/2019).

Jaksa menyeretnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu barang bukti kayu dan truk dirampas untuk negara.

"Mohon keringanan yang mulia, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya tulang punggung keluarga," katanya kepada hakim yang dipimpin Ega Shaktiana. 

Atas pembelaan itu jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda pekan mendatang, atas kasus pengangkutan kayu suruhan Wijaya.

Dalam kasus ini terdakwa mengangkut kayu sebanyak 47 keping dari berbagai ukuran. Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) di Jalan Andjar Soegiyanto Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Ia nekat membawa kayu tanpa dokumen itu lantaran tergiur upah jika diangkut sampai Palangka Raya maka ia akan diberi upah sebesar Rp3,5 juta oleh Wijaya. (NACO/b-6)

Berita Terbaru