Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Bandar Terciduk, Barang Bukti Sabu Capai 24,54 Gram

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Maret 2019 - 22:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total 24,54 gram narkoba jenis sabu disita dari tiga bandar yang diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (9/3/2019).

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Minggu (10/3/2019), menjelaskan penangkapan bandar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Info dari masyarakat, adanya seseorang yang dicurigai melakukan transaksi sabu di parkiran salah satu perbankan di Jalan Pangeran Antasari, Kota Pangkalan Bun.

"Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Satu tersangka yaitu DR (32 tahun) warga Kelurahan Mendawai, diamankan pukul 21.45 WIB," ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barbuk sabu di dalam kotak rokok di saku celana depan sebelah kanan. Total delapan plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram," lanjut Kasat Narkoba.

Di tempat berbeda, anggota Sat Narkoba juga menciduk seorang bandar sabu sekitar pukul 23.30 WIB.

"TKP berada di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Baru. Di tempat ini anggota Sat Narkoba mengamankan tersangka NH (35 tahun), warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai."

Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan tas warna merah hitam yang di dalamnya berisi enam plastik klip diduga sabu.

"Total berat kotor barbuk sabu yang berhasil diamankan yaitu 19,53 gram. Selain mengamankan tersangka NH, kita juga berhasil mengamankan tersangka lain di rumah tersebut ," lanjut Iptu Triyono Raharja.

Tersangka lain itu adalah  Rus (48 tahun), warga Kecamatan Arut Selatan. Saat diciduk polisi ternyata Rus sempat melemparkan satu paket sabu seberat 0,53 gram yang akhirnya ditemukan sekitar satu meter dari posisi tersangka berdiri.

Berita Terbaru