Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekan Depan Yantenglie Jalani Sidang Perdana

  • 11 Maret 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus tindak pidana Korupsi pada pekan depan.

Humas Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan selain Yantenglie, tersangka Tekli juga turut dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Berkasnya sudah masuk dari pagi dan tadi baru dikonfirmasi kembali kalau sidang pertama untuk keduanya akan digelar Selasa (19/3/2019) pekan depan," ujar Zulkifli kepada Borneonews.co.id, Senin (11/3/2019).

Sidang tersebut selain tiga hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang juga ada 8 jaksa penuntut umum yang akan membuktikan dakwaan dalam persidangan.

Kemudian di dalam dakwaan jaksa mengancam pasal yang disematkan adalah Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Yantenglie dan Tekli. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru