Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

48 Kepala Desa Kerja Tanpa Kantongi SK

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 48 kepala desa yang dilantik pada Senin (25/2/2019) resmi menjalankan tugas, bahkan serah terima sudah dilakukan dengan pejabat sebelumnya. Namun cukup mengejutkan, mereka bekerja tanpa mengantongi SK.

Itu terungkap saat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Shaleh mengungkapkannya saat rapat kerja yang dihadiri kades dan BPD di DPRD Kotim, Selasa (12/3/2019).

Shaleh menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi. Padahal kata dia, itu adalah kepentingan vital yang harusnya jangan sampai ditunda-tunda karena akan berdampak besar terhadap pelaksanaan tugas kades, apalagi jika ada pihak yang memanfaatkannya.

"Apakah SK ini dimainkan saya tidak sampai berpikiran sampai di situ, namun saya menyayangkan sampai kini sudah dilantik tapi tidak mengantongi SK," kata Shaleh.

Harusnya menurut Politisi PAN itu, sejak dilantik kades harus diserahkan SK tersebut agar itu bisa jadi dasar utama mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin di pemerintahan desa.

"Bukan sebaliknya, dilantik tanpa memegang SK. Itu keteledoran dari pemerintah daerah namanya. Mengapa sampai terjadi demikian. Mohon maaf ini di luar konteks tapi jangan dianggap remeh persoalan ini," tandasnya.

48 kades yang baru dilantik itu hasil pilkades serentak yang dilakukan pada penghujung 2018 lalu. Hingga mereka dilantik secara serentak belum lama ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru