Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas akan Panggil PT LAK Bahas Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Maret 2019 - 03:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas akan memanggil PT Lifere Agro Kapuas (LAK) untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas adanya persoalannya yang jadi keluhan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Robert L Gerung bahwa pihaknya telah menjadwalkan RDP itu pada tanggal 18 Maret mendatang terkait dengan dugaan penyerobotan lahan masyarakat di beberapa desa wilayah Kecamatan Mantangai oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Karena dari keluhan warga perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat, artinya sertifikat tanah warga tidak bisa diproses karena masuk HGU PT LAK," ungkap Robert kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa DPRD Kapuas akan memfasilitasi pertemuan tersebut, agar mendapatkan jalan keluar dan tidak ada yang merasa dirugikan terkait persoalan tersebut.

"Supaya bisa diclearkan, masyarakat yang merasa dicaplok dan pejabat berwenang perusahaan yang datang, dengan baik. Kalau itu memang hak rakyat dikembalikan, kalau ada kesepakatan ganti rugi lakukan," katanya.


Untuk itulah dia juga meminta kepada pihak perusahaan bisa datang dan dihadiri oleh jajaran direksi perushaan yang berwenang, sehingga bisa ditemukan solusi bersama terkait persoalan itu.

"Kami minta direktur lah atau manajemen paling tidak yang datang, jangan hanya perwakilan yang bisa menampung-menampung aspirasi saja," pintanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru